Apakah Setelah Berwudlu Batal Jika Menyentuh Istri? baca di sini
Sekarang ini sudah sangat sangat banyak pandangan serta pendapat-pendapat yang diutarakan beberapa ulama terlebih persoalan tentang suami-istri. Serta kesempatan ini masalah mengenai wudhu yang bakal kita ulas. Yakni, apakah batal wudhu seseorang suami saat menyentuh istrinya, serta atau demikian sebaliknya?, Bagaimana penuturannya? Disitu para ulama fikih berpendapat yang tidak sama keduanya, serta ini pendapat yang cukup banyak diutarakan oleh beberapa ulama, (Simak al-Majmu’ 2 : 34 Imam Nawawi). Disini bakal kami berikanlah 3 pendapat itu :
![]() |
Ø£َÙˆ�' لاَÙ…َس�'تُÙ… النِّسَآءَ
“Atau anda telah berjima’ dengan istri. ” (QS. An-Nisa’ : 43).
Mereka mengartikan kata لاَÙ…َس�'تُÙ…ُ dalam ayat tersebut dengan menyentuh. (Saksikan al-Umm 1 : 30 oleh Imam Syafi’i serta al-Majmu’ 2 : 35 oleh Imam Nawawi).
Pendapat Ke-2 : Menyentuh wanita tak membatalkan wudhu dengan cara mutlak baik dengan syahwat maupun tak berdasar pada sebagian dalil tersebut :
Dalil Pertama :
Saat seorang berwudhu, jadi hukum wudhunya itu hukum aslinya suci serta tak batal hingga ada dalil yang keluarkan dari hukum aslinya. Dalam soal ini, pembatal itu tak ada, walau sebenarnya kita kenali berbarengan kalau menyentuh isteri yaitu satu hal yang sangat kerap berlangsung. Kalau itu membatalkan wudhu, pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bakal menerangkan pada umatnya serta masyhur di kelompok teman dekat, namun tak ada seseorang juga dari kelompok teman dekat yang berwudhu cuma lantaran sebatas menyentuh istrinya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21 : 235).
Dalil Ke-2 :
Dari Aisyah d sebenarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium beberapa istrinya lalu keluar menuju shalat serta tak berwudhu lagi. Saya (Urwah) berkata : Tidaklah dia terkecuali Anda kan? Lantas Aisyah tertawa. (Shahih. Kisah Tirmidzi : 86, Abu Dawud : 178, Nasa’i : 170, Ibnu Majah : 502 serta dishahihkan al-Albani dalam al-Misykah : 323. Saksikan pembelaan hadis ini dengan cara luas dalam at-Tamhid 8 : 504 Ibnu Abdil Barr serta Syarh Tirmidzi 1 : 135-138 Syaikh Ahmad Syakir).
Hadis ini tunjukkan kalau menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu meskipun dengan syahwat. Sekian ditegaskan oleh Syaikh al-Allamah as-Sindi dalam Hasyiyah Sunan Nasa’i 1 : 104.
Dalil Ketiga :
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata : Saya pernah tidur di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta ke-2 kakiku ada di arah kiblatnya. Jika beliau sujud, jadi beliau menyentuhku lantas saya juga mengangkat ke-2 kakiku, apabila beliau berdiri, jadi saya membentangkan ke-2 kakiku seperti awal mulanya. (Aisyah) berkata : “Rumah-rumah waktu itu masihlah belum miliki lampu”. (HR. Bukhari : 382 serta Muslim : 512).
Hadis ini tunjukkan kalau menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu. Mengenai takwil al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 1 : 638 kalau peristiwa diatas mungkin saja lantaran ada pembatasnya (kain) atau kekhususan untuk Nabi, jadi takwil ini begitu jauh sekali dari kebenaran, menyelesihi dhahir hadis serta takalluf (menyusahkan diri). (Check Nailul Authar asy-Syaukani 1 : 187, Subulus Salam as-Shan’ani 1 : 136, Tuhfatul Ahwadzi al-Mubarakfuri 1 : 239, Syarh Tirmidzi Ahmad Syakir 1 : 142).
Dalil Ke empat :
http://www.perindusurga.com/2016/06/apakah-setelah-berwudlu-batal-jika.html?m=1
Apakah Setelah Berwudlu Batal Jika Menyentuh Istri? baca di sini
Reviewed by Unknown
on
06:47
Rating:
